12 Oktober 2010
UU ITE haruskah kita takut???
Awalnya baca buku UU ITE : Don't be the next victim cuma sekedar ingin tahu apa sih UU ITE itu, sejauh mana dia membatasi kita dalam berekspresi. Memang ada beberapa pasal yang terkesan sangat membatasi kita dengan sesuatu yang rancu dalam penjabarannya. Untuk lebih jelasnya berikut saya tuliskan beberapa pasal dari UU ITE yang banyak dibicarakan orang :
Pasal 27 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat 2 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Pasal 27 ayat 3 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat 4 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Sanksi dari pasal 27 ayat 1 - 4 :
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.
Pasal-pasal berikut dikatakan rancu karna di indonesia ini belum ada penjelasan yang benar-benar jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan dan pengancaman.
Pasal 28 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat 2 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sanksi dari pasal 28 ayat 1-2 :
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.
Pada pasal 28 ini kita diharapkan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak boleh mengandung unsur-unsur penipuan dan penghinaan yang berbau unsur SARA. Jadi kita harus berhati-hati dalam menulis komen-komen, status, ataupun isi blog karna kita bisa saja dituntut atas apa yang kita tulis.
Pasal 29 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Sanksi dari pasal 29 :
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda Rp. 2 Milliar.
Pasal ini buat orang-orang yang suka mengancam orang lain menggunakan situs-situs jejaring sosial, sms, blog, dll. Jadi kita harus berhati-hati dalam berkata-kata.
Pasal-pasal diatas adalah pasal-pasal yang mungkin menjerat kita yang suka menulis di internet, jadi kita sebagai penulis lepas tetap harus memperhatikan tulisan-tulisan yang akan kita buat. Karena kita sudah terbiasa menulis hal-hal yang kita anggap biasa kita lakukan padahal kita bisa sangat mudah untuk dijerat hukum tanpa kita sadari karena tulisan kita telah menyinggung pihak-pihak yang tersebut didalam tulisan kita.
Tetap menulis dengan pintar sehingga apa yang kita maksud dapat diterima tanpa ada pihak-pihak yang tersinggung.
SEMANGAT TERUS TEMAN!!!!
Sumber : UU ITE : don't be the next victim by merry magdalena
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar